Hukum Mengghibahi Orang Kafir
Assalamualaikum
Ustadz, bagaimana hukumnya mengghibah fakta perilaku seseorang kafir? Syukran
Dari : Teuku Genta
Jawaban :
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam, telah mengingatkan ciri baiknya kualitas keislaman seseorang, adalah saat ia mampu meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
“Diantara tanda baiknya keislaman seseorang : ia dapat meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)
Tindakan maupun ucapan, yang tidak mengandung manfaat, baik berkaitan perkara dunia apalagi akhirat, saat seorang mampu meninggalkannya, maka itu pertanda baiknya Islam seseorang.
Mengghibah orang kafir, apakah tindakan tersebut dalam kacamata Islam bermanfaat atau tidak manfaat?
Simak rincian berikut :
Pertama, menghibah kafir harbi (orang kafir yang sedang perang dengan kaum muslim)
Orang kafir golongan ini tidak memiliki martabat di mata kaum muslimin, darah, harta dan kehormatannya tidaklah terjaga secara Islam. Sehingga menghibah mereka tidak terlarang. Karena larangan ghibah yang Allah sebutkan dalam ayat, adalah ghibah kepada saudara sesama muslim.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا . أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah berbanyak sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa.
Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12)
Demikian pula hadis yang menceritakan isi khutbah haji wada’,
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا
Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas kalian untuk menindasnya/merendahkannya, sebagaimana haramnya (sucinya) hari kalian ini (hari arafah), di negeri kalian ini (Makkah) dan di bulan kalian ini (Dzulhijah). (HR. Bukhari dan Muslim)
Hanya saja untuk jenis orang kafir yang bukan kafir harbi, yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi, terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa harta, darah dan kehormatan mereka tetap terjaga dalam kaca Islam. Meskipun secara level kehormatan mereka di bawah kehormatan kaum muslimin.
Rujukan: Fatwa Syaikh Abdulaziz At-Turaifi dalam video dibawah ini;
Menghibah orang kafir harbi, meski boleh, namun bila bukan untuk tujuan maslahat atau manfaat, sebaiknya ditinggalkan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan kita,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ
“Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya.” (HR. Tirmidzi no. 1977, Ahmad no. 3839 dan lain-lain)
Kedua, mengghibah orang kafir selain kafir harbi.
Orang kafir jenis ini yang banyak kita temui di lingkungan kita.
Yaitu mu’ahad, mustakman dan dzimmi.
Mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin.
Mustakman, orang kafir yang mendapat jaminan aman dari penguasa kaum muslimin.
Dzimmi, orang kafir yang tinggal di negeri Islam dan berkomitmen untuk membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah Islam.
Menghibah mereka hukumnya haram. Karena Islam telah menjaga harkat dan martabat mereka.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan,
وَسُئِلَ الْغَزَالِيُّ فِي فَتَاوِيهِ عَنْ غِيبَةِ الْكَافِرِ . فَقَالَ : هِيَ فِي حَقِّ الْمُسْلِمِ مَحْذُورَةٌ لِثَلاثِ عِلَلٍ : الإِيذَاءُ وَتَنْقِيصُ خَلْقِ اللَّهِ , فَإِنَّ اللَّهَ خَالِقٌ لأَفْعَالِ الْعِبَادِ , وَتَضْيِيعُ الْوَقْتِ بِمَا لا يُعْنِي . قَالَ : وَالأُولَى تَقْتَضِي التَّحْرِيمُ , وَالثَّانِيَةُ الْكَرَاهَةُ , وَالثَّالِثَةُ خِلافُ الأَوْلَى . وَأَمَّا الذِّمِّيُّ فَكَالْمُسْلِمِ فِيمَا يَرْجِعُ إلَى الْمَنْعِ مِنْ الإِيذَاءِ , ; لأَنَّ الشَّرْعَ عَصَمَ عِرْضَهُ وَدَمَهُ وَمَالَهُ . قَالَ فِي الْخَادِمِ : وَالأُولَى هِيَ الصَّوَابُ . وَقَدْ رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : { مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ } , وَمَعْنَى سَمَّعَهُ أَسْمَعَهُ بِمَا يُؤْذِيهِ , وَلا كَلامَ بَعْدَ هَذَا أَيْ لِظُهُورِ دَلالَتِهِ عَلَى الْحُرْمَةِ . قَالَ الْغَزَالِيُّ : وَأَمَّا الْحَرْبِيُّ فَلَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَى الأُولَى وَيُكْرَهُ عَلَى الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ
Imam Ghazali ditanya dalam salahsatu fatwa beliau, tentang hukum mengghibah orang kafir. Beliau menjawab :
Untuk orang muslim terlarang karena tiga alasan :
- Menyakiti perasaannya.
- Merendahkan ciptaan Allah. Karena sesungguhnya Allah pencipta perbuatan hambaNya.
- Menghabiskan waktu sia-sia.
Alasan pertama berdampak haram mengghibah orang muslim.
Alasan kedua berdampak hukum makruh (levelnya di bawah hukum haram). Alasan ketiga berdampak hukum khilaf aula (levelnya di bawah hukum makruh).
Adapun menghibah kafir dzimmi (termasuk dalam golongan mereka kafir mu’ahad dan mustakman), hukumnya sama seperti menghibah orang muslim. Dimana terlarangan karena alasan menyakiti perasaannya. Dan karena syariat telah menjaga kehormatan, darah dan harta mereka.
Imam Ghozali berkata dalam kitab Al-Khadim, “Alasan pertama (yang berdampak hukum haram) itulah yang tepat. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab shahihnya,
مَنْ سَمَّعَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا فَلَهُ النَّارُ
Siapa yang memperdengarkan kepada orang-orang Yahudi atau Nasrani maka baginya neraka..
Makna “memperdengarkan” dalam hadis : memperdengarkan ucapan yang menyakiti perasaan mereka. Setelah diketahuinya hadis ini, maka gugurlah segala alasan, maksunya karena hadis ini secara jelas menunjukkan haramnya mengghibahi mereka (orang kafir dzimmi, mu’ahad dan mustakman).
(Lihat : Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kabair 12/30. Dikutip dari kitab : Asyharu Afatil Lisan, hal. 70)
Dalam hadis yang lain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ
Siapa yang memperdengarkan kata-kata menyakitkan kepada kafir ahluz dzimmah (3 jenis kafir di atas) maka pantas baginya siksa neraka. (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya).
Wallahua’lam bis shawab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/32092-hukum-mengghibahi-orang-kafir.html